Langsung ke konten utama

HAK WARIS WANITA DALAM HINDU

HAK WARIS WANITA DALAM HINDU


Perkembangan kehidupan yang kian maju tidak membuat kedudukan wanita setara dengan pria. Bahkan di Bali, dalam sistem pewarisan, masih ada diskriminasi. Ada pandangan di masyarakat Hindu, khususnya di Bali, yang menganggap anak pria saja yang berhak mewaris. Namun jika diperhatikan lebih jauh pasal-pasal hukum Hindu mengenai warisan, ternyata masih ada ketentuan lain yang memungkinkan anak wanita sebagai pewaris.

Dalam Manawa Dharmasastra IX. 127-139 diuraikan bahwa anak wanita juga berhak sebagai pewaris, yaitu :

a. Jika anak wanita itu diangkat statusnya ke status pria (putrika), anak itu akan berhak sebagai pewaris seperti anak pria. Hal ini terkait dengan upacara sraddha (pitra yajna). Upacara ini secara tradisi dilakukan oleh anak pria, tetapi jika tidak ada anak pria dalam keluarga, perubahan status dari anak wanita ke status pria dianggap perlu dilakukan. Jadi perubahan status ini bukan karena warisan. Demikian juga untuk meneruskan keturunan. Jika keluarga tidak mempunyai keturunan pria sebagai penerus, orang tuanya dapat merubah status anak wanitanya. Hal ini secara tidak langsung mempengaruhi bentuk perkawinannya yaitu patrional menjadi matrional.

b. Anak wanita yang belum kawin harus diberi warisan sebesar seperempat bagian perolehan anak pria. Norma ini diuraikan dalam Manawa Dharmasastra IX. 118, yang pada hakekatnya hal itu dianggap memberikan kedudukan bagi anak wanita untuk memperoleh haknya secara pasti asalkan anak itu belum kawin saat pembagian warisan. Anak wanita yang sudah kawin dianggap "keluar". Sebab itu dia tidak berhak memperoleh perolehan itu, kecuali harta pemberian yang diberikan kepada pewaris, baik sebelum kawin maupun sebagai hadiah perkawinan; atau diperoleh dari saudara-saudaranya.

c. Ibu dan nenek (wanita) bisa menjadi pewaris. Dalam Manawa Dharmasastra IX. 217. yo. 257 disebutkan, wanita sebagai pewaris, yakni ibu sebagai pewaris; jika anaknya meninggal tanpa turunan. Jika Si ibu tidak ada (meninggal) maka harta warisan akan diwarisi neneknya.(@merta81)

Dikutip dari berbagai sumber.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NAMA - NAMA BINATANG DALAM BAHASA BALI

Adan-adan buron 1.    Panak Jaran madan bebedag 2.    Panak kambing madan wiwi 3.    Panak meng madan tai 4.    Panak bojog madan apa 5.    Panak sampi madan godel 6.    Panak bebek madan memeri 7.    Panak siap madan pitik 8.    Panak bikul madan nyingnying 9.    Panak bangkung madan kucit 10.    Panak cicing madan kuluk/konyong 11.    Panak kakul madan picipici 12.    Panak penyu madan tukik 13.    Inan lindung madan kodes 14.    Panak capung madan blauk 15.    Celeng ane kaliwat wayah kanti pesu caling madan bangkal 16.    Inan pitike madan pangina 17.    siap ane muani suba wayah madan manuk 18.    yuyu di pasihe madan cangking 19.    kakul di pasihe madan omang-omang 20. Pa nak Maca...

SEJARAH SEMAR DI NUSANTARA

*SEJARAH SEMAR DI NUSANTARA* Semar dalam Kitab Sudamala. Menurut Van Stein Callenfels dalam disertasinya sebagaimana dikutip oleh Mulyono, bahwa Kitab Sudamala dengan tegas telah menyebut nama Semar. Hal ini dapat dilihat pada penggalan bait ke-39 dari kitab tersebut. “PunSmar hamuwus mangke, hatarimengsun kakang matur ring sang mahadibya mangko, haglis ni Putut matura, ring sang maharesi mangke”. Artinya: “Kata-kata dari Putut berbunyi” Inilah Semar yang terhormat, yang diberikan oleh sang pertapa yang baik kepada anda. Sampaikanlah penghormatanku, terimakasihku kepada sang pertapa” (Mulyono, 1982:15-19). Berdasarkan kutipan tersebut bahwa tokoh Semar paling tidak telah ada sejak zaman Majapahit, yaitu abad ke-XV sebagaimana Kitab Sudamala tersebut ditulis. Namun demikian, perlu dikritisi lagi bahwa masih terdapat sumber lain yang tampaknya lebih tua dari Kitab Sudamala yang juga menampilkan nama tokoh Semar, yaitu Kitab Gatutkacasraya. Semar dalam Kitab Gatutkacasraya. ...

KAJANG DALAM UPACARA NGABEN

Kajang berasal dari bahasa kawi yang artinya penutup, atau kerudung. Kajang adalah salah satu piranti upacara Pengabenan. Kajang ini terbuat dari selembar kain putih dengan panjang kurang lebih satu setengah meter (3 hasta). Dalam lembaran kain tersebut ditulisi dengan gambar-gambar tertentu dan aksara-aksara modre yang memiliki nilai-nilai magis sebagai simbol kelepasan. Dalam membuat kajang ini, tidak sembarang orang boleh membuatnya, biasanya orang yang berhak membuat adalah Sang Sulinggih (dwijati) , orang yang ditunjuk/mendapat anugrah dari Sulinggih untuk nyurat kajang, atau pemangku kawitan. Cerita awal tentang kajang ini terdapat dalam Kakawin Bharatayudha, diceritakan dalam kakawin tersebut Dewi Hidimbi meminta sebuah kerudung kepada Dewi Drupadi untuk menutup diri dalam perjalanan yang panas untuk menemui nenek moyang (leluhur) agar tidak mendapat rintangan dalam perjalannya menuju Swarga. Dalam kisah ini tersirat nilai yang sangat mendalam tentang fungsi, dan makna penggun...